II. Layanan Bimas Islam

Layanan Izin Operasional Majelis Taklim

Pendaftaran dan penerbitan surat keterangan terdaftar bagi Majelis Taklim.

Persyaratan Berkas yang Harus Dilampirkan:

1. Proposal Permohonan 2. SK Pengurus Majelis Taklim 3. Daftar Jamaah (minimal 15 orang) 4. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan 5. Rekomendasi KUA Kecamatan

⏱️ Estimasi Penyelesaian: 3 Hari Kerja

Gabungkan seluruh berkas persyaratan menjadi 1 file PDF atau ZIP agar mudah diverifikasi.

Batal