IV. Layanan Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

Layanan Izin Operasional Pondok Pesantren

Pendaftaran dan pengajuan izin operasional resmi lembaga Pondok Pesantren.

Persyaratan Berkas yang Harus Dilampirkan:

1. Surat Permohonan Yayasan/Pimpinan Ponpes 2. Profil & Proposal Pondok Pesantren 3. Daftar Santri Mukim (minimal 15 santri) 4. Dokumen Asatidz/Kyai, Masjid/Musholla & Asrama 5. Rekomendasi KUA Kecamatan

⏱️ Estimasi Penyelesaian: 5 Hari Kerja

Gabungkan seluruh berkas persyaratan menjadi 1 file PDF atau ZIP agar mudah diverifikasi.

Batal